Jelang Ramadhan, Polrestabes Semarang Tertibkan Kamtibmas, Ini Kasusnya

inilahjateng.com (Semarang) – Guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Semarang menjelang datangnya bulan ramadhan, Polrestabes Semarang melaksanakan serangkaian operasi terkoordinasi selama satu bulan sejak (20/1-20/2/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan operasi yang dilakukan mencakup berbagai tindak pelanggaran mulai dari peredaran minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba, tindak asusila, hingga aksi premanisme.
Dari hasil operasi tersebut, lanjutnya, kasus peredaran minuman keras, petugas berhasil mengungkap 155 kasus dengan barang bukti berupa 667 botol minuman keras pabrikan, 111 botol miras oplosan, dan 30 liter minuman keras dalam kemasan plastik dan galon.
“Sebanyak 155 tersangka telah diproses sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2023 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Jadi untuk miras, individu ataupun orang-orang yang menjual miras tanpa ijin itu kita yang amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (21/2/2025).
Dari aksi premanisme, sambungnya, polisi menghasilkan 231 kasus, rinciannya, 215 kasus ditangani melalui pembinaan dengan melibatkan pelaku seperti Pak Ogah, Juru Parkir Liar, dan Calo Tiket.
“Sedangkan 16 kasus lainnya diproses pidana, mencakup penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyalahgunaan senjata tajam,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut dari kasus perjudian, petugas berhasil mengungkap satu kasus.
Barang bukti yang diamankan antara lain kupon judi, alat tulis, dan uang tunai sebesar Rp415.000.
Proses penyelidikan terhadap tersangka sedang berlangsung untuk memastikan tindak pidana lebih lanjut.
Sedangkan dari Satresnarkoba, dirinya menyebut telah mengungkap 17 kasus dengan 20 tersangka yang telah diproses secara hukum.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 953,84 gram sabu, 10 butir ekstasi, 820 butir psikotropika, dan 31.660 butir obat daftar G,” tandasnya.
Kasus Asusila
Dari unit PPA, dia menyebut telah menindak 81 kasus tindak asusila.
Dari jumlah tersebut, 74 kasus mendapatkan pendekatan pembinaan dengan pemanggilan keluarga, pendataan, dan curhat perjanjian untuk mencegah pengulangan perbuatan.
“7 kasus yang tergolong berat—terdiri dari persetubuhan anak, pencabulan anak, dan KDRT terhadap anak—diproses secara pidana,” katanya.
Melalui operasi terpadu ini, Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sehingga perayaan Lebaran 1446 H dapat berlangsung dengan damai dan lancar.
Langkah-langkah strategis dan koordinasi antar satuan diharapkan memberikan rasa aman yang maksimal kepada masyarakat. (BDN)