Jateng

Polrestabes Semarang Ringkus Pencuri Mobil Pick Up

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk Pariyanto (28) karena mencuri mobil pick up milik bosnya di Jalan Durian Utara, Banyumanik pada Selasa (9/1/2024), lalu.

Melalui Unit Resmob yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira, tersangka berhasil dibekuk sehari setelah kejadian di Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semarang pada hari Rabu pada (10/1/2024), sekira pukul 05.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang pegawai lepas harian korban. 

Ia menyebut, cara mencuri yakni dengan cara mengambil kunci di ruangan kantor korban lalu mobil tersebut dibawa kabur.

“Modusnya pelaku mengambil mobil milik bosnya. Pelaku pernah menjadi karyawan freelance korban. Jadi dia tau kunci mobil ditaruh dimana, lalu kemudian mobil dibawa kabur,” ungkap Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). 

Baca Juga  Wali Kota Semarang Tanda Tangani Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta/Tahun

Sementara, tersangka Pariyanto mengaku setelah mencuri mobil tersebut akan digadaikan lalu hasilnya untuk membayar hutangnya sebanyak Rp 5 juta.

“Ga saya jual, akan saya gadaikan buat bayar hutang. Cara saya mencuri, mengambil kunci di belakang pintu kantor. Bosnya tidak ada dikantor,” ucapnya dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BDN)

Back to top button