NasionalJateng

Polrestabes Semarang Sita 331 Knalpot Brong

inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang dalam awal tahun 2024 berhasil menyita 331 knalpot brong.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, ratusan knalpot brong yang disita tersebut didapat dari 249 perkara.

“Selain knalpot, untuk barang bukti motor ada 103. Dari angka-angka penindakan knalpot brong itu, Polrestabes Semarang jadi yang paling banyak  kemudian Pati, Banyumas dan Cilacap,” ungkap Sonny didampingi oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Pos SatLantas Simpang Lima, Jum’at (5/1/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan dalam menindak knalpot brong tersebut petugas melakukan tiga upaya Preemtiv, preventif dan represif.

“Kami mengedepankan preemtiv dahulu. Sosialisasi, lalu patroli sebagai tahapan preventif dan terakhir represif,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, lanjutnya, jajaran Satlantas mensosialisasikan dari berbagai elemen baik masyarakat pengguna, kalangan otomotif, komunitas sampai distributor.

Baca Juga  Halangi Air Rob Masuk Jalan, Pemprov Jateng Pasang Barrier

Setelah tahapan preemtiv, kami melakukan patroli untuk menjaring masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong.

Kemudian, masuk ke tahapan represif atau penindakan saat melakukan patroli tersebut.

“Penindakannya pun bukan dengan tilang manual tapi hand held. Sepanjang Polsek jajaran kami punya 700 sampai 800 hand held termasuk di Polrestabes Semarang,” ujarnya.

Sonny menyebut penindakan knalpot brong dilakukan sesuai aturan hukum berlalu lintas dari kepolisian Indonesia. Dari aspek hukum, ia membeberkan telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Bahkan ia mengatakan, atas hal itu, Kapolda Jateng sudah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jateng mengenai Larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

Baca Juga  KPK Lakukan OTT di Medan dan Sekitarnya

“Aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” paparnya.

Larangan knalpot brong, ia menambahkan dapat dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Pasar Murah Bagi Warga Terdampak Banjir

Disisi lain, Dirlantas juga kembali mengingatkan larangan knalpot brong selama kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024, mendatang.

Nantinya, polisi akan melakukan penindakan sebelum tanggal itu serta akan ada juga perizinan yang melarang penggunaan motor tidak sesuai selama kampanye baik yang memakai knalpot brong maupun klakson kapal.

“Penindakan ini sekali lagi berdasarkan hukum yang berlaku dan kami harap saat kampanye nanti masyarakat mematuhu aturan,” pungkasnya.

Usai melalukan konferensi pers, Dirlantas dan jajaran langsung melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotongnya menggunakan mesin pemotong besi. (BDN)

Back to top button