Jateng

Polrestabes Semarang Terus Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

inilahjateng.com (Semarang) – Satlantas Polrestabes Semarang terus memberikan edukasi dan sosialisasi dalam penertiban knalpot brong kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Subsatgas Unit Kamsel yang dipimpin oleh AKP Yatmi melaksanakan edukasi dan sosialisasi di Simpang Tugumuda Semarang dengan membawa spanduk bertuliskan “Keselamatan Tertib Lalu Lintas & Larangan Penggunaan Knalpot Brong” Sabtu (6/1/2024) sore.

“Mendasari Maklumat Kapolda Jateng tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang, Kami melakasakan giat Edukasi dan Sosialisasi di Kawasan Tugumuda Semarang dalam rangka penertiban Knalpot Non Standart,” ujar AKP Yatmi.

Dirinya juga mengatakan kegiatan penertiban Knalpot Brong ini akan terus digencarkan dengan sasaran Penjual aksesoris, Bengkel Otomotif dan Sekolah.

Baca Juga  Ribuan Jama'ah Ikuti Sholat Idul Adha di Polda Jateng

“Kami akan terus mengedukasikan ke pada warga Kota Semarang terkait larangan Knalpot Brong dengan target penjual, Bengkel dan sekolah-sekolah,” ujarnya.

Sementara, Kanit Gakum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan dalam sosialisasi tersebut masih banyak menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan Knalpot Brong. 

Adapun dalam melakukan penindakan dan teguran, ia menyebut total sebanyak 86 perkara dan menyita barang bukti sebanyak 48 unit Knalpot Brong.

“Hari ini laporan dari jajaran Polrestabes Semarang sebanyak 86 perkara dan menyita Knalpot Brong 48 unit, ini menandakan pelanggaran masih tinggi ” pungkasnya. (BDN)

Back to top button