NasionalJateng

Polrestabes Semarang Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu selama bulan November 2023.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan menjelaskan dari 16 kasus tersebut, petugas mengamankan sebanyak 21 laki-laki dan 1 perempuan.

“10 orang kasus narkotika jenis sabu, 3 orang yang terdiri dari 1 perempuan dan dua orang laki-laki atas kasus penyalahgunaan obat terlarang,” ungkap Alfan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan atas puluhan tersangka tersebut, 8 orang merupakan pengedar narkoba dan sisanya atas penyalahgunaan atau pemakai narkoba.

Dirinya menambahkan juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,40 gram beserta timbangan dan alat hisap  ditambah puluhan ribu butir pil koplo.

Baca Juga  Ribuan Personil Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Truk

“Alfrazolam 977 butir, Riklona 50 butir dan 38.724 butir Pil Yarindo,” ujarnya.

Atas perbuatanya, rata-rata para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 avat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun. (bdn)

Back to top button