
inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu selama bulan November 2023.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan menjelaskan dari 16 kasus tersebut, petugas mengamankan sebanyak 21 laki-laki dan 1 perempuan.
“10 orang kasus narkotika jenis sabu, 3 orang yang terdiri dari 1 perempuan dan dua orang laki-laki atas kasus penyalahgunaan obat terlarang,” ungkap Alfan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan atas puluhan tersangka tersebut, 8 orang merupakan pengedar narkoba dan sisanya atas penyalahgunaan atau pemakai narkoba.
Dirinya menambahkan juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,40 gram beserta timbangan dan alat hisap ditambah puluhan ribu butir pil koplo.
“Alfrazolam 977 butir, Riklona 50 butir dan 38.724 butir Pil Yarindo,” ujarnya.
Atas perbuatanya, rata-rata para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 avat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun. (bdn)