Nasional

Polrestabes Semarang Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada bulan Agustus lalu berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari puluhan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap sebanyak 21 tersangka masing-masing empat orang merupakan pengedar, 16 orang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dan 1 orang atas kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi sendiri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 27,18 gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir dan tembakau sintetis sebrat 0,5 gram. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, dari puluhan kasus itu, ada satu kasus menonjol yang diungkap yakni ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

Baca Juga  Namanya Dilirik Jadi Caketum PPP, Jokowi Santai

“Tersangka yang ditangkap yakni bernama Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Ia ditangkap saat sedang mengedarkan sabu, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan, usai dilakukan pengembangan di rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti tambahan sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital.

“Total barang bukti sabu 12,5 gram. Tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian tersangka mengaku mendapatkan upah Rp200 ribu. Bahkan ia juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019,” tandas Irwan.

Atas perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Angga Badana)

Back to top button