NasionalJateng

Polrestabes Semarang Ungkap Situs Judi Online dalam Pendanaan Gangster

inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap aliran dana dari situs judi online yang digunakan untuk mendanai aktivitas gangster yang sempat meresahkan masyarakat Kota Semarang.

Dari kasus itu, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan tiga tersangka masing-masing bernama Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani.

Ketiga tersangka tersebut, berperan sebagai admin media sosial kelompok gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan dan Teammasok.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah HP dan uang sebesar Rp. 48 juta yang diduga dari hasil endorse tiga situs judi online (ganas69, Jejulol, Zig-zag).

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya tersangka Iqbal bekerjasama dengan beberapa situs judi online.

Setelah mendapat endorse dari situs judi online itu, lanjutnya, Iqbal mengalirkan dana tersebut ke beberapa admin gangster lainnya.

“Situs-situs bekerjasama dengan tersangka Iqbal. Melalui Iqbal mengalir pembiayaan ke beberapa gangster. Untuk Alfin ini admin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Youngs_street_404,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut dirinya menuturkan, tersangka mendapat keuntungan dari situs judi online itu sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan.

Dirinya menyebut uang hasil endorse itu digunakan untuk berbagai hal untuk sejumlah keperluan sejumlah kelompok gangster tersebut.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

“Dana itu digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa villa, beli atribut kelompok dan beli miras,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (BDN)

 

Back to top button