Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan bagi Pelanggar Lalu Lintas

inilahjateng.com (Jakarta) – Pihak kepolisian membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait aturan baru tilang yang menyebut kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
“Seperti itu (hoaks),” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang.
Kepolisian tetap mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas secara lebih efisien.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan bagi pelanggar lalu lintas.
“Kami terus mengoptimalkan penggunaan ETLE, baik statis maupun mobile, untuk menegakkan hukum secara transparan dan akurat,” jelasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta selalu merujuk pada sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan lalu lintas.
“Jangan mudah percaya isu yang belum jelas kebenarannya. Pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber yang valid,” tutup Brigjen Slamet.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (RED)