NasionalJateng

Ponpes Tholaba Barokatil Qur’an Gelar Syukuran Atas Putusan MK Soal Batas Umur Capres dan Cawapres

inilahjateng.com (Semarang) – Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah.

Rasa syukur itu diwujudkan dengan menggelar tasyakuran di Pondok Pesantren Tholaba barokatil Qur’an Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Pengasuh Pondok Pesantren, M Fuad Nur Rohman mengatakan dirinya bersama ratusan anggota komunitas memang menantikan putusan tersebut yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Tentunya kami sebagai Generasi Z yang ingin mendapat inspirasi dan disengar aspirasinya ingin pemuda yang segenerasi dengan kami mewakili di level pucuk pimpinan negeri ini,” kata Rohman, sapaannya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga  Makna Qurban, Pesan Khotib di Masjid Alqodar Sendangmulyo

Rohman sendiri, selain menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tholaba Barokatil Qur’an juga menjadi koordinator Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara. Pada tasyakuran tersebut, Rohman menyebut putusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi.

“Keputusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi,” ungkapnya.

Menurut Rohman, putusan MK tersebut biaa memacu kinerja kepala daerah dan calon-calon pemimpin muda untuk unjuk gigi.

“Putusan MK ini bisa membuat kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat dan menunjukkan prestasi melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” jelasnya. (LDY)

Back to top button