Posko Aduan THR 2025 di Jepara Telah Dibuka

inilahjateng.com (Jepara) – Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 di Kabupaten Jepara telah dibuka.
Posko aduan diharapkan menjadi wadah bagi para pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam edaran tersebut dijelaskan pembayaran THR harus penuh dan tidak bisa dicicil.
Jangka waktu pembayaran pun maksimal 7 hari sebelum Idulfitri 1446 H atau 2025 M.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id, menerangkan jika pihaknya sudah mendirikan posko aduan THR di kantor Diskopukmnakertrans pada 12 Maret 2025.
Selain itu, Pemkab Jepara tengah berproses untuk membuat surat edaran untuk diberikan kepada perusahaan yang ada di Jepara.
“Untuk tindak lanjut di daerah sedang proses. Edaran substansinya sama kita juga menegaskan H-7, kemudian kita tambah adanya posko aduan nomor kontak itu dan melalui media sosial maupun website,” ungkap Mu’id, Kamis (13/3/2025).
Aduan mengenai THR dapat dilakukan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan https://yokerjo.jepara.go.id.
Sementara untuk melalui media sosial bisa menghubungi Instagram di @hubinsyakerkabjepara serta Tiktok @nakertransjepara. Kemudian dapat melalui email di alamat [email protected]
Sebelumnya pihaknya juga telah menyebarkan SE Menaker mengenai pembayaran THR kepada perusahaan sebelum SE dari Pemkab akan diedarkan.
“Kita punya grub dengan HRD perusahaan mencakup HRD di perusahaan manufaktur, furnitur, sampai toko bangunan. Kemarin kita sudah share dari Kemenaker,” kata dia.
Nantinya akan ada monitoring yang dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja.
“Akan monitoring perusahaan. Untuk perusahaan besar kan kita berprasangka baik akan dibayar karena biasanya ada audit berlapis audit internal, buyer (pembeli), dan pengawas provinsi. Kita sasar yang besar tapi karyawan tidak terlalu banyak,” terang dia.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya masih ada beberapa perusahaan yang nakal tidak sesuai membayarkan THR.
“Seringnya tidak sesuai ketentuan pembayarannya nominalnya kemudian ada yang juga melebihi batas waktu maksimal pembayaran kan H-7,” pungkasnya. (NIF)