Nasional

PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Nonton Bareng Piala Dunia Qatar Dibatasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Aturan baru ini juga mengatur mekanisme nonton bareng Piala Dunia Qatar 2022.

Tempat nonton bareng wajib menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 itu dijelaskan bahwa beleid tersebut berlaku selama dua  minggu ke depan, mulai dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Ketentuan itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM COVID-19.

Dalam Inmendagri disebutkan  bahwa pemberlakuan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review  yang telah dilakukan serta asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1. Seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih tetap berada dalam zona level 1 seperti yang juga tertuang dalam Inmendagri sebelumnya.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya, soal kegiatan belajar-mengajar.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Kemudian, pengaturan PPKM selanjutnya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga dapat diberlakukan bekerja di kantor dengan beberapa pengaturan tambahan untuk masing-masing unit usaha, seperti soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan jam masuk dan pulang kerja, hingga terkait jadwal makan karyawan yang tidak bersamaan.

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca Juga  Seni Membara dari Timur Menghidupkan Kampung di Yogyakarta

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Nobar Piala Dunia

Mendagri juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan pengumpulan orang ramai, khususnya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022.

Tempat nonton bareng wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbida dilarang masuk.

Kegiatan nonton bareng diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepafilter. Orang-orang yang ada di lokasi tempat nonton bareng Piala Dunia 2022 wajib menggunakan masker, dibuka hanya ketika makan dan minum, diwajibkan mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Baca Juga  Kebijakan Tegas Kakorlantas Soal ODOL Dapat Dukungan Luas

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng serta pengunjung yang ikut kegiatan tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19. Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta segera mendistribusikan ke kabupaten dan kota, tidak menahannya sebagai cadangan atau stok di provinsi.

Inmendagri juga memuat tentang kegiatan edukasi tentang pandemi dan bahayanya COVID-19. Beberapa edukasi yakni soal COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup dengan pertemuan yang lebih panjang dari 15 menit, interaksi jarak dekat dengan aktivitas bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, atau tertawa.

Edukasi juga membicarakan tentang pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau membersihkannya dengan hand sanitizer secara berulang, literasi mengenai jenis masker, hingga pertimbangan tempat kegiatan yang dapat mencegah penularan COVID-19.

Back to top button