PPPK Tak Lolos Seleksi, Tetap Bekerja Dengan Status Paruh Waktu

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) tahap kedua.
Pendaftaran PPPK tahap kedua ini dikhususkan bagi non ASN yang belum terdaftar pada data base pegawai, maupun non ASN yang belum mengikuti tes tahap pertama.
“Masih ada seleksi tahap kedua, tapi ini khusus bagi non ASN yang belum masuk data base dan belum mengikuti seleksi pada tahap pertama,” kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, Rabu (15/1/2025).
Ia menyebut non ASN yang belum masuk data base pegawai berjumlah 329 orang. Syaratnya sudah mengabdi di Pemerintah Kota Semarang selama 2 tahun.
“Prinsipnya harus mendaftar, syaratnya hanya seperti itu dari pemerintah pusat. Kalau tidak diterima seleksi, masih bisa bekerja dengan sistem PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sementara untuk PPPK yang tidak lolos seleksi, lanjut Joko tidak ada tes tahap ketiga.
Total ada sekitar 2.687 non ASN tidak lolos seleksi tahap pertama kemarin. Menurut dia, secara otomatis mereka sudah diterima menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti tetap akan punya NIP, tapi kita menunggu aturan dari pusat,” ujarnya.
Joko mengatakan, meskipun tidak lolos seleksi dan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
Karena ada aturan pembatasan pegawai 30 persen, dari aturan itu pekerjaan teknis seperti operasional bisa diserahkan ke pihak ketiga.
“Tidak ada pengurangan gaji, tidak diberhentikan, tapi aturannya kita masih menunggu pusat,” tandasnya. (LDY)