
inilahjateng.com (Semarang) – Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan the Vital Strategies untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.
Hal tersebut selaras sebagai bentuk kepatuhan dari UU no 17 Tahun 2023 dan Peraturan pemerintah no 28 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur bahwa terdapat 7 tempat yang merupakan Kawasan Tanpa rokok. Adapun salah satu dari tempat yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut adalah tempat belajar mengajar.
Ketua PPPKMI Pengda Jateng, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes menyebut dengan adanya peningkatan prevalensi merokok dan meningkatnya jumlah perguruan tinggi, pembentukan dan penyadaran terhadap perilaku merokok di lingkungan kampus dapat dimulai dengan pelaksanaan KTR di kampus.
Karena dirinya menyebut kampus sebagai suatu ekosistem dapat menerapkan batasan tertentu untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku yang sehat.
“Mungkin sebagai permulaan, akan sulit, namun diharapkan hal ini merupakan usaha kecil yang membawa perubahan besar di masa depan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang sehat bebas asap rokok,” ungkapnya pada Jum’at (11/10/2024).
Sementara, Subkoordinator promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Rita Utrajani, SKM, M.Kes memberikan terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, Prevalensi perokok elektronik di Indonesia naik secara signifikan dan mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketikaremaja.
Bahkan ia menuturkan jika Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untuk menunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun2024.
Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturan gubernur yang juga menjadi payung hukum dalam penegakan KTR di kampus.
“Aturan terkait dengan kawasan Tanpa Rokok bukan merupakan aturan untuk melarang seseorang untuk merokok tapi membuat cerdas perokok untuk tau dimana lokasi untuk merokok. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak setiap orang untuk merasakan udara sehat bebas asap rokok dan juga menjamin hak atas kesehatan bagi tiap orang,” imbuhnya. (BDN)