
inilahjateng.com, (Jepara) – Permohonan praperadilan 3 tersangka perusak lingkungan karimunjawa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, pada Senin (10/6/2024).Â
Ketiga tersangka tersebut yakni Sutrisno, Teguh Santoso, Mirah Sanusi Darwiyah. Namun ada 1 tersangka yakni Sugiyanti yang tidak mengajukan Praperadilan.Â
Keempat tersangka tersebut, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari tindaklanjut Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal pada tanggal 31 Oktober 2023 hingga 5 November 2023.Â
Pembacaan putusan penolakan praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal Meirina Dewi Setiawati.Â
Hakim membacakan amar putusan penolakan praperadilan bahwa permohonan telah mengandung kesalahan dengan adanya kekeliruan dari pihak yang dijadikan sebagai termohon dengan tidak terpenuhinya syarat formalitas permohonan pemohon maka dalil permohon tidak perlu untuk dipertimbangkan lebjh lanjut.Â
“Sehingga permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima maka biaya praperadilan harus dibebankan kepada pemohon,” kata Meirina.Â
Sementara itu, Kepala Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Agus Mardiyanto mengapersiasi putusan PN Jepara yang menolak praperadilan.Â
“Kami menghormati putusan praperadilan syukur majelis hakin menolak guagtan tersangka yang mengajukan pra peradilan. Tahap 2 akan dilanjutkan di kejaksaan,” kata dia.Â
Ia menerangkan, penetapan keempat tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli mengemukakan jika kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa. (NIF)