Pria di Jepara Tega Cabuli Difabel

inilahjateng.com (Jepara) – Seorang pria di Jepara, Tengah tega melakukan pencabulan terhadap seorang difabel yang jadi tetangganya sendiri.
ldan Umar Rela menyebutkan, pelaku adalah S (42) warga Kecamatan Bangsri, Jepara. Sedangkan korban adalah MS (39).
“Korban menderita paranoid schizophrenia (gangguan mental),” sebut AKP Wildan, Senin (24/3/2025).
Wildan mengungkapkan, aksi bejat itu terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.30WIB. Saat itu korban sedang tidur di rumah. Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ungkap AKP Wildan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya berulangkali. Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, untuk mendapatkan bukti.
“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” terang AKP Wildan.
Saat dimintai keterangan, lanjut Wildan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban. Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.
Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti. Yaitu 1 gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, 1 kaos lengan pendek hitam, 1 sarung merah milik pelaku dan 1 mangkok plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.
Atas tindakan bejat tersebut, Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (NIF)