Jateng

Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” Gubernur Jateng Bikin Samsat Diserbu

inilahjateng.com (Semarang) – Warga Jawa Tengah menyerbu kantor-kantor Samsat sejak dua hari terakhir, menyusul bergulirnya Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Gus Yasin.

Program yang mulai dibuka sejak 8 April 2025 ini langsung disambut antusias masyarakat.

Di Samsat Semarang II Srondol, salah satu wilayah dengan jumlah kendaraan roda empat terbanyak di Jateng, antrean mengular sejak pagi.

Realisasi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga pukul 15.00 WIB di hari pertama mencapai Rp1,19 miliar dari 2.535 kendaraan.

“Baru kali ini bayar pajak sampai harus berjubel seperti ini,” ujar Widasena, Kasi PKB Samsat Semarang II.

Baca Juga  Menko Pangan Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jawa Tengah

“Antusiasme warga sangat luar biasa. Ini membuktikan kalau masyarakat sebenarnya ingin taat pajak, hanya saja terbebani dendanya selama ini,” imbuhnya.

Warga seperti Wahyu Widodo yang sebelumnya memiliki tiga mobil dengan tunggakan pajak hingga lima tahun, mengaku sangat terbantu.

“Ternyata benar, semua denda dihapus. Saya cuma bayar pajak tahun ini saja,” ujarnya dengan lega.

Senada dengan Wahyu, Kusworo, warga lain yang telah membiarkan motornya mati pajak selama lima tahun, kini kembali bersemangat.

“Awalnya saya pasrah. Tapi program ini sangat membantu, jadi semangat lagi untuk urus pajak,” tuturnya.

Mobil Mewah, Tunggakan Tinggi

Menurut Widasena, Samsat Semarang II termasuk wilayah elit dengan jumlah kendaraan roda empat, termasuk mobil mewah yang cukup tinggi.

Baca Juga  Jelang Arus Balik, Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas

Tak heran, tunggakan pajak pun membengkak. Namun, program pemutihan ini mulai menunjukkan hasil.

Sebanyak 480 wajib pajak telah melakukan pemutihan hanya dalam dua hari.

Data menyebutkan, penerimaan PKB dari Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp49,3 miliar, sementara penerimaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar Rp19,1 miliar.

Program ini akan berlangsung selama dua bulan, dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan (2025).

Semua tunggakan pajak dan dendanya dari tahun sebelumnya akan diputihkan. Namun, perlu dicatat, asuransi tetap harus dibayar.

“Saya harap masyarakat Jateng memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini adalah kesempatan emas,” pungkas Widasena.

Baca Juga  Diduga Mengantuk, Pemudik Motor Jatuh Meninggal Dunia

Dengan program ini, Gubernur Luthfi dan Gus Yasin tak hanya memberi keringanan, tapi juga membangkitkan semangat masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak.

Sebuah kolaborasi pemerintah dan rakyat dalam membangun Jawa Tengah yang lebih tertib dan maju. (RED)

Back to top button