
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pemuda berinisial FA warga Semarang diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena mempromosikan situs judi slot online melalui sosial media Facebook.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa modus dari tersangka yakni mempromosikan link judi slot melalui facebooknya untuk mencari member baru kemudian mendapat imbalan atau komisi per deposit.
Dirinya juga menyebut bahwa pelaku mendapat imbalan dari seorang promotor situs link judi online tersebut.
“Tersangka promosikan judi online melalui facebook dan kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
Sementara, tersangka FA mengaku atas kerjanya itu dalam sebulan ia bisa mendapat imbalan hingga Rp 1-2 juta per bulan.
“Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp 1,5 sampai Rp 2 juta,” ucapnya dihadapan para awak media.
Kasatreskrim kembali menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu pelaku atau bandar judi online yang belakangan marak dan meresahkan masyarkat.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online dalam perkara ini.
“Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan kominfo untuk memblokir situsnya,” pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ternacam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (BDN)