
inilahjateng.com (Semarang) – Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono memeberikan penjelasan terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zainudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terhadap seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang.
Dalam insiden itu mengakibatkan satu korban tewas berinisial GRO (17) dan dua pelajar lainnya mengalami luka-luka.
Sedangkan insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan pada Minggu (24/11/2024), lalu.
Kombes Aris memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zainudin melanggar sejumlah aturan.
Dalam proses penanganan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi serta terduga pelanggar, yakni Aipda Robig, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
“Peristiwa penembakan tersebut dibenarkan, di mana saudara Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali pada 24 November 2024 pukul 00.22 di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ungkapnya didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR Rl, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (3/12/2024).
Kabid Propam juga menyampaikan bahwa tindakan terduga pelanggar terekam dalam bukti elektronik yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Kapolrestabes Semarang pada rapat dengar pendapat. Akibat peristiwa penembakan itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia.
“Penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sempat terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kejadian itu bermula saat Aipda Robig pulang dari kantor dan mendapati satu kendaraan memakan jalur jalan yang dilaluinya sehingga terjadi insiden saling pepet.
“Terduga pelanggar kemudian menunggu kendaraan tersebut berputar balik, yang akhirnya memicu penembakan,” jelasnya.
Kabid Propam juga menekankan bahwa tindakan Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Selain itu, pelanggaran tersebut dikenai sanksi berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
“Sidang kode etik bagi terduga pelanggar yang sebelumnya direncanakan pada hari ini (Selasa), akan kami laksanakan pada hari berikutnya,” pungkasnya. (BDN)