Proses Banding Brigadir AK Masih Berjalan, Sidang Tunggu Tanda Tangan Kapolda

inilahjateng.com (Semarang) – Proses banding yang diajukan oleh Brigadir Ade Kurniawan atau AK hingga kini masih dalam tahap administrasi dan belum dijadwalkan untuk sidang.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan memori banding dari Brigadir AK telah dipelajari oleh Propam maupun Sekretariat Propam.
Selanjutnya, mereka menyusun surat keputusan (skep) sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum sidang banding digelar.
“Berkas itu diajukan terlebih dahulu untuk ditandatangani oleh Bapak Kapolda. Setelah dipelajari, Propam diberi waktu untuk menyusun skep sidang banding. Setelah itu, skep diajukan ke beliau (Kapolda) untuk ditandatangani,” ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut dirinya menyebut, proses penandatanganan tersebut memakan waktu maksimal 30 hari sebelum akhirnya jadwal sidang bisa ditentukan.
“Baru dijadwalkan sidang. Bisa jadi memang prosesnya sekitar sebulan,” tambahnya.
Diketahui, Brigadir Ade Kurniawan atau AK (27), merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu diputuskan usai Brigadir AK menjalani sidang kode etik selama 6 jam yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruang sidang Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah sang ibu korban berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang dilakukan Brigadir AK, di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu. (BDN)