
inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng menegaskan akan memproses secara hukum oknum polisi Aipda Robig Z (38), yang diduga menembak seorang berinisial GRO (17) di Kota Semarang.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polrestabes Semarang, sementara proses kode etik berada di bawah pengawasan Propam Polda Jateng.
“Kita tetap terus akan memproses kasus ini secepatnya dan saat ini penanganan ada di Polrestabes yang dilakukan oleh penyidik, dan untuk penanganan kasus anggota tetap dilakukan oleh Propam Polda Jateng,” ungkapnya di kantornya pada Rabu (4/12/2024).
Dirinya juga menyebut bahwa saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga menangani aspek pidana dalam kasus ini.
“Dan untuk Ditreskrimum ini menangani kasus proses pidana yang dilakukan oleh anggota atau Aipda R tersebut,” tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda RZ masih menunggu hasil penyelidikan.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil ekshumasi, keterangan saksi di lokasi, dan rekaman CCTV, untuk memperkuat kasus.
“Nanti kalau bukti-bukti sudah cukup, sudah lengkap, dan segera penyidik melakukan giat gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap diproses sebagai terperiksa dalam kasus kode etik,” pungkasnya.
Diketahui, oknum polisi berinisial Aipda Robig Z (38) merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ditahan Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum tersebut ditahan atas dugaan kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) pada Minggu (24/11/2024), dinihari. (BDN)