Jateng

Proses Rekapitulasi Butuh Waktu Panjang, Ini Alasannya

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membeberkan proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah selesai dilakukan semuanya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan sebanyak 4.646 TPS sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS.

Diakuinya, proses sebelum pelaksanaan pemungutan suara, hari H pemungutan suara hingga rekapitulasi tingkat TPS berjalan dengan lancar.

Meski demikian, Nanda, sapaannya, membeberkan alasan mengapa proses rekapitulasi di TPS berjalan cukup lama.

“Rekapitulasi yang durasinya lebih panjang dari pemungutan karena dilakukan secara manual kita menghitung satu per satu surat suaranya lalu disaksikan semua orang. Ini adalah fase transparansi,” kata Nanda, saat ditemui di Kantor KPU Kota Semarang, Kamis (15/2/2024).

Dalam proses rekapitulasi KPPS melakukan rekap dan dilihat oleh saksi, sehingga jika terjadi keberatan saksi bisa langsung menyampaikan.

Setelah penghitungan suara selesai maka KPPS akan memberikan salinan hasil penghitungan suara kepada partai politik, Petugas TPS, saksi, PPK dan KPU Kota Semarang.

“Lalu di foto untuk melengkapi pada sistem informasi rekapitulasi. Jadi itu yang membuat waktunya panjang,” ungkapnya.

Nanda menyatakan kepada KPPS agar proses administrasi penghitungan suara diselesaikan semuanya di TPS sebelum hasilnya diserahkan kepada KPU.

“Kita sudah pantau 4646 TPS sudah selesai rekapitulasi dan sudah di geser ke kelurahan. Ada beberapa kecamatan yang bahkan sudah menggeser dari kelurahan untuk digeser ke gudang di Kecamatan,” tuturnya.

Pihaknya mengapreasiasi langkah yang dilakukan KPPS yang sudah melakukan prosedur pemungutan hingga penghitungan suara. Selanjutnya proses rekapitulasi di akan dilakukan pada tanggal 16 Februari.

“Rekapitulasi itu pertama di TPS lalu dilakukan PPS  dari kelurahan yang dilakukan di Kecamatan setelah itu Kecamatan melakukan pleno tingkat kecamatan dan setelah itu akam dilakukan pleno di tingkat kota yakni di KPU Kota Semarang,” tandasnya. (LDY)

Baca Juga  Anak Eks Pangdam Bali Bakal Sediakan Internet Gratis di Salatiga
Back to top button