Jateng

Proyek Jembatan Butuh Sragen Molor, Kontraktor Kena Denda Rp 14 Juta Per Hari

inilahjateng.com (Sragen) – Kontraktor proyek Jembatan Butuh, Kabupaten Sragen kena denda Rp 14 juta per hari. Ini merupakan imbas molornya proyek Jembatan Butuh.

Batas kontrak proyek pengerjaan Jembatan Butuh, berakhir pada (31/12/2024) lalu.

Karena batas kontrak sudah berakhir, proyek pengerjaan Jembatan Butuh diputuskan untuk diperpanjang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Butuh, yang juga Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen, Aribowo mengatakan besaran denda tersebut telah sesuai dengan aturan.

Ia mengatakan denda dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak dan juga dikenakan denda satu permil, sekitar Rp 14.000.000 kurang lebih untuk per hari. Denda tersebut dihitung mulai (1/1/2025).

Baca Juga  Polrestabes Semarang Buru Pelaku Pembunuh Ibu Kandung

“Kami memutuskan untuk memperpanjang pengerjaan, karena pihak ketiga mampu mengerjakan sisa pengerjaan,” kata Aribowo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Butuh.

Ia mengatakan, progres hingga akhir tahun 2024 lalu sebesar 97,3 persen.

Ari mengatakan berdasarkan kajian dari DPU Sragen, diperkirakan pengerjaan Jembatan Butuh rampung selama 7 hari.

Meski begitu, ia sangat bersyukur apabila pihak penyedia jasa bisa menyelesaikan pengerjaan Jembatan Butuh lebih cepat.

Sementara itu, pengerjaan Jembatan Butuh tinggal menyisakan pengecoran beton dan pengaspalan saja.

Setelah pekerjaan selesai, pihak kontraktor masih akan melakukan pemeliharaan selama 8 bulan. (MPM)

Back to top button