PT KAI Eksekusi 48 Ruko Jurnatan, Warga Merasa Kecewa

inilahjateng.com (Semarang) – PT (Kereta Api Indonesia lakukan eksekusi pembokaran 48 Ruko di bekas Stasiun Jurnatan, Semarang, Rabu (18/10/2023).
Menurut keterangan salah satu penguni Ruko Jurnatan mengaku kecewa dengan permintaan pedagang untuk di lakukan penundaan bongkaran.
“Tentunya warga sangat kecewa, apa yang diminta warga, penundaan saja tidak diberi kesempatan, kita hanya menunda dua tiga hari, tapi PT KAI tidak memberikan, tetap hari ini di laksanakan eksekusi,” kata Yusuf saat dimintai keterangan.
Menurut Yusuf, warga memilik hak menang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses hukum, tentunya warga tahunya dari awal, selama jalan itu kita mempunya hak, dimana sudah di tentukan oleh MK melalui PTUN, warga mempunyai hak menang, dan urusan perdata waktu itu juga sudah menang,” ujarnya.
Yusuf menyampaikan PT KAI masih merasa wilayah tersebut kewenangan PT KAI.
“Tapi PT KAI merasa, pernah menyewakan ini pada warga waktu itu. Padahal PT KAI tidak mempunyai hak sesuai dengan keputusan dari PTUN itu,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan perdata yang dibacakan, PT KAI tidak mempunyai hak lagi atas lahan sekitar, tetapi pihak KAI masih menutut.
“Waktu itu kita belum tau, ekuator dulu 20 tahun, setelah habis waktu, disuruh sewa dengan PT KAI, tetapi setelah sewa dengan PT KAI, pihak KAI memberikan suatu nilai yang sangat tinggi sepuluh kali lipat. Setelah ditinjau, satuannya dari belakang, 1,5 hektar sampai batasan Jalan Haji Agus Salim,” katanya.
Sebelumnya sewa satu tahunnya 10 juta, di tahun 2003 sampai 2008, setelah tahun 2008 pihaknya tidak sewa, karena ditutut lewat PTUN, bahwa pihaknya tahu lahan milik belakang, PT KAI belum konversi.
“Dari KAI menuntut satu bulan 5 juta, warga keberatan dengan itu, karena kalau dilihat lagi, tanah yang ada disini, sejak tahun 2011 sudah miliknya warga, warga punya hak kok malah di suruh sewa lagi,” imbuhnya. (AHP)