
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melawan vonis pailit dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berkas kasasi dari Sritex sendiri sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang.
Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.SusHomologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
PT Sritex menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya.
“Saya mohon Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami karena berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja. Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini,” ucap Direktiur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Rabu (13/11/2024).
Pria yang akrab disapa Wawan tersebut mengaku, jika produksi terhenti, otomatis akan menyebabkan karyawan diliburkan dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga apabila pailit ini belum dicabut, maka dikhawatirkan akan ada PHK terhadap karyawan.
Tercatat beberapa waktu lalu sebanyak 2.500 karyawan telah sudah dirumahkan. Wawan berharap segera ada keputusan dari hakim pengawas dan kurator sehingga Sritex bisa beroperasi secara normal kembali.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa pabrik tekstil yang salah satunya berada di Sukoharjo ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Prabowo secara langsung menginstruksikan penyelamatan Sritex dengan menugaskan empat kementerian untuk menangani penyelesaian masalah tersebut. (DSV)