NasionalJateng

PT Tisera Distribusindo Gugat PP Muhammadiyah, PWM Jabar dan Dikdasmen Jabar

inilahjateng.com (Solo) – Diduga wanprestasi, PP Muhammadiyah, PWM Jabar dan Dikdasmen Jabar digugat oleh PT Tisera Distribusindo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut terkait dengan perkara wanprestasi untuk pengadaan barang berupa gadget sebanyak 5.000 unit dengan nilai Rp10,5 miliar.

Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin SH mengatakan, permasalahan berawal saat Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”. 

“Dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai suplier gadget di wilayah Jawa Barat,” kata Zaenal Abidin, Kamis (28/12/2023).

Program gadget MU “Digital Smart School” bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah se-Jawa Barat.

Baca Juga  APRI Jateng Siap Majukan Olahraga Permancingan Nasional

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, selanjutnya PT Tisera Distribusindo pada bulan Desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 unit gadget. 

Barang tersebut telah diterima dengan baik dan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice atau tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat.  

“PT Tisera Distribusindo tidak kunjung dibayar oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo, mulai dari pertemuan, somasi, hingga musyawarah. Namun, tagihan tersebut tetap tidak dibayar,” terangnya. 

Atas persoalan tersebut, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan perdata ke PN Surakarta untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga  Gunawan Tjokro Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES

Setelah upaya-upaya musyawarah mencapai mufakat yang ditawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir dua tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, maka pada bulan Oktober 2023, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke PN Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium. (DSV)

Back to top button