NasionalJateng

Puluhan Advokat Mendesak Pelaku Aksi Penganiayaan Ditangkap

inilahjateng.com (Semarang) – Puluhan advokat dari berbagai asosiasi berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pengacara dan preman terhadap pengacara perempuan di Semarang untuk segera diproses secara hukum dengan cepat.

Koordinator Advokat Jateng Bersatu, John Richard mengatakan seluruh advokat khususnya di wilayah Semarang akan mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh advokat yang bukan anggota aliansi di Semarang.

“Kejadian itu karena pelaku melakukan proses penegakkan hukum yang sembarangan. Dari hasil analisa perkara ditemukan fakta ada kesalahan proses,” ungkapnya didampingi rekan-rekannya di salah satu restoran di Semarang, pada Jum’at (21/6/2024). 

Dirinya juga menuturkan puluhan pengacara ini berencana akan menemui Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi untuk beraudiensi terkait kasus penganiayaan tersebut. 

Baca Juga  Ada SPMB Gelombang Kedua, Dewan Soroti Sistem Minta Ada Evaluasi

“Dalam dalam waktu dekat akan menghadap Kapolda Jateng  pak Luthfi. Kami advokat menolak premanisme yang dilakukan ke advokat, apalagi perempuan korbannya. Apalagi, kami dapat informasi yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang membuat dia ditahan,” paparnya. 

Sementara, Adya yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi dukungan dari rekan-rekannya yang ikut mendukung dan mengawal kejadian yang dialaminya baru pertama kali ini.

Dirinya berharap, setelah melakukan pelaporan di Polrstabes Semarang beberapa waktu lalu, agar pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman sesuai yang pelaku perbuat.

“Dari informasi, Kemarin sudah diperiksa saksi dari pihak korban. Semoga bisa diproses lebih cepat lagi, agar pelaku dapat efek jera. Kita jalankan tugas dan dapatkan kuasa. Selama dilapangan belum pernah kejadian. Sesama pengacara adu mulut dan pendapat biasa, tapi ini sampai fisik dan lebam di tangan kiri dan itu membuat saya syok dan trauma,” tambahnya.

Baca Juga  Demi Kenaikan Gaji Hakim, Anggaran TNI-Polri bakal Dipangkas

Disisi lain, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah menjadi atensi. 

Bahkan dirinya menjelaskan bahwa sebanyak tiga orang dari pihak pelapor sudah diperiksa, namun untuk terlapor sedang dicek keberadaannya karena dihubungi tidak bisa. 

“Kita atensi kok kasusnya. Sudah tiga orang dari pihak pelapor kami diperiksa. Hasil visum dari hari rabu sudah diminta, tapi belum keluar. Untuk dari terlapor lagi cek alamat PH sebelah, karena dihubungi nggak bisa,” katanya dalam pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengacara dan preman melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga  DPR Desak Pidanakan Pengunggah dan Pemilik Situs yang Jajakan 5 Pulau Indonesia

Adya Nurnisa menjelaskan awalnya mendapat tugas Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani untuk mendatangi rumah milik kliennya. Sesampainya di sana, lanjutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain.

“Jadi ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi,” ungkapnya usai Laporan di Polrestabes Semarang. (Bdn)

Back to top button