Jateng

Puluhan Aktivis Karimunjawa Kembali Geruduk Pengadilan Negeri Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Puluhan aktivis lingkungan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara menuntut agar aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan dari jerat UU ITE.

Dalam aksinya diisi dengan orasi dari berbagai elemen baik ormas, aktivis, dan mahasiswa.

Massa aksi membentangkan berbagai banner bertulisan tuntutan untuk membebaskan Daniel dan protes atas aktivitas yang merusak alam di Karimunjawa.

Tulisan tersebut di antaranya “Tutup tambak ilegal di KSPN Karimunjawa” dan “Usaha ilegal dibiarkan yang benar disingkirkan”.

Kordinator aksi, Falah, dalam orasinya menyuarakan keresahan aktivitas tambang ilegal dan bebaskan aktivis lingkungan.

“Save Karimunjawa, Bebaskan Daniel,” paparnya, Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya mereka telah menggelar aksi saat sidang perdana terdakwa Daniel dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga  Dies Natalis USM, Prof Mahfud: Posisi USM Saat Ini Sangat Baik

Dalam tuntutannya, mereka meminta Ketua PN Jepara atau Jaksa Penuntut Umum dapat menghentikan penuntut terhadap Daniel dengan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Saniel karena memiliki alasan dan legal standing yang jelas.

“Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut lepas terdakwa sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup,” terang dia.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa Daniel dimulai sekitar pukul 10:30 WIB.

Mereka menuntut agar jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Daniel karena merupakan bentuk Startegic Lawsuit Againts Phblic Participation (SLAAP) terhadap aktivis lingkungan hidup. (NIF)

Back to top button