Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Sah di Pilkada Jepara
inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menggelar rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024.
Pihaknya menemukan ada puluhan ribu surat suara tidak sah hasil pemungutan suara.Â
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma membeberkan surat suara tidak sah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah sebesar 49.372 surat suara.
Sedangkan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara sejumlah 35.243 suara.Â
“Yang mengetahui (kerusakan) adalah teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk surat suara tidak sah. Yang jelas suara yang sah adalah saat pencoblosan sesuai dengan yang ada di dalam surat suara,” kata Ris Andy, Kamis (5/12/2024).Â
Ia menyebut, kasus surat suara tidak sah juga terjadi di daerah lain.
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi dengan menggencarkan sosialisasi pencoblosan di masyarakat.Â
“Tidak hanya di Kabupaten Jepara untuk surat suara tidak sah tentu kami tetap melakukan sosialisasi ke depannya terkait teknis pencoblosan surat suara,” beber dia.Â
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu apabila ada gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.Â
“Ini dalam rekapitulasi dulu, untuk penetapan menunggu apakah nanti dari masing-masing paslon apakah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi atau tidak. Setelah itu kita menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait ada atau tidaknya gugatan,” ungkap Ris Andy.Â
Dirinya membeberkan, apabila tidak ada gugatan, maka tahapan selanjutnya dilakukan penetapan calon terpilih dan akan dilanjutkan pelantikan.Â
“Sejauh ini, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ada masukan dari paslon maupun Bawaslu. Begitupun dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten,” katanya. (NIF)Â