Puluhan Ribu Warga Jepara yang Dicabut dari KIS Bakal Didata Ulang

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal melakukan pendataan ulang bagi warga yang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dicabut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyatakan jika pihak desa akan melakukan pendataan ulang melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Segera kita verifikasi faktual ulang (yang kemarin terhapus). Ini sudah kita turunkan ke kecamatan dan desa. Nanti yang Verval perangkat desa lewat Musdes,” ungkap Edy, (1/7/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, data dari hasil Musdes tersebut nantinya akan diusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan reaktivasi.
Sehingga masyarakat yang sebelumnya terhapus sebagai penerima program KIS PBI-JK bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Namun, dalam reaktivasi tersebut tidak semua masyarakat bisa diajukan kembali. Terdapat tiga kriteria yang bisa diajukan untuk reaktivasi.
Yaitu sebelumnya termasuk sebagai peserta program KIS PBI-JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Termasuk sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.
“Dari hasil Verval tersebut jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani Pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD,” katanya.
Sebagai informasi, Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Mei 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menggunakan DTSEN.
Sehingga pada bulan Maret 2025 lalu, dilakukan Groundcheaking atau penyisiran ulang terhadap 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara.
Hasilnya sebanyak 53.954 masyarakat tergolong dalam desil (tingkat kesejahteraan masyarakat) 6-10 sehingga dihapus sebagai penerima program KIS PBI-JK. (NIF)