News

Punya Kekayaan Tak Wajar, KPK Periksa Eks Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean


Tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan milik Eks Kepala Bea Cukai (BCA) Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

“Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN,” kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (20/5/2024).

Ipi menjelaskan klarifikasi harta kekayaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rahmady dicecar tim LHKPN terkait dugaan harta kekayaannya yang diduga janggal.

“Pagi ini pukul  09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan (Rahmady) telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB tadi,”jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Ada Kecurangan PPDB? Lapor ke Sini

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. “Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tandas Nirwala.

Baca Juga  Larangan Berhaji di Masa Perang Revolusi

Back to top button