NasionalJateng

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Demak: Kades Harus Berperan Aktif

inilahjateng.com (Demak) – Bupati Demak, Eistianah, memerintahkan agar seluruh kepala desa berperan aktif dalam pencegahan rokok illegal di Kabupaten Demak.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak, saat memberi arahan kepada belasan kepala desa dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dengan tema “RokokI legal”, di aula Kecamatan Mijen, Rabu (28/2/2024).

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan Kepala Desa bertindak sebagai garda terdepan dalam mempelopori Pengendalian peredaran rokok ilegal di desa masing-masing.

“Satpol PP sebagai penegak Perda, mohon dapat dibantu apabila di lingkungan Masyarakat Mijen ditemukan peredaran Rokok yang ilegal,” ungkap Bupati Eisti’anah.

Ia juga meminta para peserta yang telah mendapatkan sosialisasi, untuk dapat meneruskan informasi ke lingkungan sekitar.

Baca Juga  SMKN 1 Kendal Gandeng USM Gelar Implementasi P5 dengan tema Personal Branding

“DBHCHT nantinya akan kembali ke Kabupaten untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bupati Eisti berharap para para Perokok untuk mengkonsumsi rokok legal yang berpita cukai resmi, bukan rokok ilegal yang tanpa pita cukai resmi.

Bupati Eisti’anah juga menjelaskan, bahwa penggunaan DBHCHT di Demak diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebanyak 40 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan, salah satunya untuk menutup biaya BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, 50 persen dari dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh di perusahaan rokok, serta para petani tembakau.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, merugikan produsen rokok legal, dan negara. Kami juga mengapresiasi kerja sama dari pihak bea cukai, kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Demak,” ucap Bupati Eisti’anah.

Baca Juga  USM-Pemkab Semarang Beri Penyuluhan Hukum Warga Tuntang

Diketahui, Kabupaten Demak di Tahun 2023 telah mendapatkan penghargaan dari bea cukai sebagai Kabupaten dengan pengelolaan anggaran DBHCHT terbaik se-Jawa Tengah.

“Hal ini menunjukkan komitmen dan kinerja Pemerintah Kabupaten Demak dalam memanfaatkan dana cukai untuk pembangunan daerah.

Perwakilan Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqin menjelaskan, rokok ilegal juga bisa mematikan usaha produsen rokok legal, baik yang berpenghasilan kecil maupun besar.

“Jika produsen rokok legal tidak bisa bersaing dengan rokok ilegal, maka mereka bisa bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Ini tentu akan berdampak pada perekonomian daerah,” jelasnya. (Hrw)

Back to top button