
inilahjateng.com (Semarang) – Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan hingga saat ini masih beracuan pada PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan juga Wali Kota/ Bupati dan Wakil Wali Kota / Bupati.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat konferensi pers terkait persiapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilwakot Semarang 2024 di Kantor KPU Kota Semarang, Jumat (23/8/2024) sore.
Zaini menyampaikan hingga saat ini KPU Kota Semarang masih berpedoman pada PKPU No.8 tahun 2024 untuk semua tahapan Pilkada termasuk untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024mendatang.
“Hingga saat ini kami masih menjalankan tahapan sesuai PKPU No.8 tahun 2024, ini sesuai dari KPU RI. Jadi keputusan selanjutnya nanti seperti apa kami masih menunggu dari KPU RI,” kata Zaini.
Zaini mengatakan jika saat ini KPU RI sedang melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat terkait dengan putusan MK.
Ia mengatakan hingga saat ini KPU Kota Semarang masih menjalankan konsep tahapan yang sudah direncanakan sesuai PKPU yang berlaku. Namun jika ditengah perjalanannya ada perubahan maka KPU Kota Semarang akan segera menyesuaikan sesuai arahan KPU RI.
“Saat ini tahapan memang berjalan sesuai PKPU yang berlaku sekarang. Kita sudah siapkan konsep kalau berubah ya kita ikuti pusat,” terangnya.
Ia menerangkan jika mengaku pada putusan MK yang menyebut jumlah suara sah dalam pemilu legislatif (Pileg) yang dimiliki partai politik (parpol) di turun menjadi 6,5 persen dari sebelumnya 25 persen total suara sah, maka di Kota Semarang akan ada tujuh parpol yang bisa mengusung paslon tanpa berkoalisi.
“Kalau pakai putusan MK yang sekarang total suara sah 6,5 persen boleh mengusung sendiri jadi ada 7 parpol yang bisa melakukan itu. Kalau sesuai PKPU 8 kan total suara sah yang bisa mengusung itu 25 persen, jadi hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung sendiri kalau di Semarang,” paparnya.
Jika mengikuti putusan MK, maka di Kota Semarang akan ada tujuh partai yang bisa mengusung sendiri yakni PDI P, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, Golkar dan PSI.
“Kalau yang 11 parpol lainnya tidak bisa mengusung harus koalisi. Tapi kita tunggu nanti akan mengikuti putusan MK atau tetap pada aturan yang saat ini berjalan,” pungkasnya. (LDY)