Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Sudah Tepat

inilahjateng.com (Semarang) – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jan Oktavianus atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita adalah putusan yang tepat.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto melihat apa yang dilakukan hakim sudah tepat.
Menurutnya, hakim hanya mengadili soal proses sah tidaknya penetapan tersangka.
Hakim tidak mengadili pokok perkara. Sehingga, dia menilai putusan hakim sudah tepat.
“Kalau kemarin yang dipersoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya di persidangan nantinya di tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan. Menurut kami putusan sudsh tepat,” kata Ronny, Rabu (15/1/2025).
Ronny mengatakan hingga saat ini belum mengetahui alasan KPK mengapa hingga saat ini KPK belum memberikan putusannya dalam perkara ini.
Ia menilai KOK juga memiliki pertimbangan khusus. Menurutnya kasus ini sudah lengkap dan bisa dinaikkan ke pengadilan.
Dengan sudah adanya putusan Praperadilan ia berharap KPK akan segera menaikkan status perkara dalam penuntutan.
Ia mengatakan masyarakat juga menunggu-nunggu siapa tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pasalnya hingga saat ini memang KPK belum mengumumkan secara resmi ke publik siapa nama empat tersangka tersebut. Pihaknya cukup menyayangkan hal tersebut.
“Ini ditunggu publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Tapi, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK,” bebernya.
Disinggung lamanya penanganan dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang karena kemungkinan adanya lobi-lobi politik, pihaknya mengaku belum melihat ke sudut pandang itu.
Menurutnya, adanya potensi kekosongan kepemimpinan bisa menjadi pertimbangan KPK belum menuntaskan perkara ini.
Pasalnya, hal itu berefek pada kegiatan pemerintahan bisa vakum.
“Kemungkinan ada pertimbangan khusus oleh KPK kenapa kasus ini sampai mundur. Kami melihat mungkin memang ada potensi kekosongan kepemimpinan di Kota Semarang. Efeknya, segala kegiatan pemerintahan bisa vakum. Mungkin pertimbangan-pertimbangan itu kenapa mundur. Harapan kami sebentar lagi ada wali kota baru, kasus ini bergulir naik, segera disidangkan KPK,” pungkasnya. (LDY)