
inilahjateng.com (Thailand) – Raja Thailand telah mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang dilaporkan oleh Lembaran Berita Kerajaan pada hari Selasa (24/09/2024) lalu.
Menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara dan tempat terbesar di Asia yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Raja Mana Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan pada undang-undang baru, yang sebelumnya telah disahkan oleh parlemen pada bulan Juni lalu, dan akan berlaku dalam 120 hari.
Sehingga diperkirakan pernikahan pertama akan berlangsung pada bulan Januari 2025.
Hukum pernikahan saat ini menggunakan istilah gender-netral dalam menempatkan “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri”, dan juga memberikan hak adopsi dan warisan kepad pasangan sesama jenis.
Persetujuan resmi dari raja menandai akhir dari kampanye bertahun-tahun dan upaya yang gagal dari usaha-usaha yang gagal dalam melegalkan pernikahan sesama jenis.
Thailand memang telah lama memiliki reputasi internasional atas toleransinya terhadap komunitas LGBTQ, bahkan banyak media lokal yang melaporkan dukungan masyarakat yang besar terhadap kesetaraan pernikahan.
Apiwat Apiwatsayree, tokoh terkenal di komunitas LGBTQ Thailand dan pasangannya Sappanyoo Panatkool, termasuk diantara mereka yang sangat mengantisipasi undang-undang tersebut disahkan sehingga mereka bisa menikah.
“Kami sudah menunggu lama,” kata Apiwat (49) dikutip dari CNA News dalam interviewnya.
“Begitu undang-undang itu menjadi undang-undang, kami akan mendaftarkan pernikahan kami,” tmbahnya.
Namun, sebagian besar wilayah kerajaan yang mayoritas beragama Buddha itu masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif, dan kaum LGBTQ mengatakan mereka masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. (***)