
inilahjateng.com (Semarang) – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang digelar di MG Setos, Semarang, Sabtu (9-10/11/2024).
Hadir dalam kegiatan yang dikomandani Dr. Achiel Suryanto, SH. MH ini diantaranya Ketua DPP IKADIN Dr. H. Adardam Achyar, SH. MM dan pengurus IKADIN dari seluruh Indonesia.
Acara juga dihadiri dan dibuka oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan.
Dalam sambutannya, Adardam Achyar mengatakan, IKADIN sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan yang didirikan pada tanggal 10 November 1985 berangkat dari semangat untuk menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
“IKADIN didirikan dalam suasana dan sebagai reaksi terhadap kondisi penegakkan hukum ketika itu, ketika kesewenang-wenangan penguasa dan pelanggaran hak asasi manusia begitu masif dilakukan oleh penguasa. Pada awal IKADIN didirikan, Advokat IKADIN harus head to head dengan penguasa dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia,” tandas Adardam.
Lebih jauh Adardam menyoroti beberapa kasus (pidana) yang mendapat perhatian masyarakat luas di media sosial membuktikan penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia semakin menjauh dari prinsip Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Puncak dari suram dan rendahnya kualitas moral dan integritas APH dapat dilihat dari kasus ZR ex Petinggi MA yang memiliki uang tunai sebesar 920 Miliar Rupiah.
Suatu jumlah yang fantastis, jumlah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Dengan jumlah uang sebesar itu, kira-kira berasal dari pengurusan berapa perkara, perkara yang mana, dan yang lebih penting perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung siapa?
MA sebagai badan peradilan tertinggi Indonesia yang sekaligus sebagai Lembaga Tinggi Negara harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat terkait dengan Mafia Hukum ZR dan 3 Hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung.
MA tidak cukup merespon kasus ZR dengan mengatakan: “yang bersangkutan sudah 2 tahun lebih pensiun, itu bukan hak dan tanggung jawab MA”.
“Bukan itu jawaban yang ditunggu masyarakat. Kasus ZR bukan hanya sekadar MA mengawasi atau tidak mengawasi, bertanggungjawab atau tidak bertanggungjawab. Tetapi kasus ZR dengan uang sebesar itu sulit untuk membantah bahwa Mafia Hukum telah menggurita di MA dan Lembaga Peradilan Indonesia,” terang Adardam lagi.
Menurut Adardam, MA tidak boleh merespon kondisi ini hanya dengan menutup pintu dan telinga rapat-rapat dari kekecewaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.
MA harus berani membentuk Komisi Independen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memperbaiki profesionalitas, moralitas dan integritas hakim sebagai Insan Pengadil.
“Suka tidak suka, sudah saatnya MA harus membuka diri untuk perbaikan MA itu sendiri dengan tetap menghormati dan menjaga independensi peradilan dalam memeriksa perkara. Jika MA tidak segera melakukan langkah-langkah pembenahan yang konkrit secara terbuka, bisa jadi MA akan menjadi Juru Kunci Markus,” tandasnya.
Upaya pembenahan menyeluruh tambah Adardam, MA harus sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato perdananya sebagai Presiden RI menyatakan “Indonesia harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Untuk itu perlu penegakkan hukum yang tegas dan keras”.
“Di samping itu, saya sebagai Ketua Umum DPP IKADIN menyerukan kepada seluruh Advokat IKADIN untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum. Jauhi dan jangan lakukan suap dalam menjalankan profesi Advokat. Dengan suap sudah pasti hukum, kebenaran dan keadilan tidak akan pernah tercapai, karena suap (menyuap) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, etik dan moral,” pungkasnya. (RED)