Ekonomi & Bisnis

Rakyat Rugi 2 Kali, Analis: Aparat Kurang Serius Ungkap Penyelewengan LPG Melon


Analis dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pengurangan isi, pengoplosan serta berbagai bentuk penyelewengan LPG subsidi berukuran 3 kilogram (kg) sering disebut LPG melon.

“Aparat penegak hukum harus segera masuk, mengusut tuntas pengurangan isi tabung LPG 3 kg. Pihak yang dituduh melakukan kecurangan dengan mengurangi isi, dua kali melakukan curang. Pertama, mengurangi isi tabung LPG 3 kg yang merugikan masyarakat. Kedua, menagih subsidi LPG ke APBN sebesar kecurangan tersebut. Sedot atas-bawah ini,” kata Salamuddin, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia bilang, LPG melon adalah barang subsidi yang ditanggung APBN, nilainya cukup besar. Pada 2023, subsidi LPG mencapai Rp117 triliun. Tahun ini, subsidinya turun menjadi Rp87,5 triliun.

Baca Juga  BRI Liga 1 2024/2025 Ditutup Dengan Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM

“APBN itu kan uang keringat rakyat. Setiap tahun, subsidi LPG 3 kg ini ditagih kepada pemerintah. Yang ditagih 3 kg per tabung. Sementara yang disalurkan kurang dari 3 kg per tabung. Ini merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.

Dia pun mengapresidei Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang concern terhadap penyelwengan LPG melon. Apalagi banyak tabung LPG 3 kg yang berkarat yang berpotensi meledak. “Jelas ini masalah serius, harus diivestigasi hingga tuntas,” ungkapnya.

Dalam sebuah talkshow yang digelar Minggu (28/5/2024), Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono menyebut, perlu pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan LPG melon.

Baca Juga  Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI

“Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag,” ungkap Agus.

Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap SPBBE dilakukan berlapis yakni Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag. Pemeriksaannya terkait alat pengisian yang digunakan apakah sesuai aturan atau tidak.

Back to top button