Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jepara Harus Tutup

inilahjateng.com (Jepara) – Memasuki bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diharuskan untuk tutup. Selain itu, warung makan yang buka dihimbau untuk menggunakan tirai penutup.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso, mengatakan saat ini Surat Edaran (SE) mengenai aturan pelarangan tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan.
“Ini masih menunggu SE ditandatangani Pak Bupati. Sekarang kan Pak Bupati masih retret,” kata Trisno, Jumat (28/2/2025).
Trisno menerangkan, untuk warung makan yang menjajakan makanan di pagi dan siang hari dapat memasang tirai penutup.
“Sementara edaran baru dipersiapkan. Tentunya seperti dulu, hiburan sementara kita tutup terus warung warung makan diminta menutup tirainya,” ungkap Trisno.
Meski ada edaran, Trisno menyebut tidak tahu pasti realita di lapangan mengenai penerapan edaran.
“Cuman praktiknya tidak tahu, tapi larangan begitu surat edarannya begitu,” papar dia.
Ia menyebut, edaran secara menyeluruh akan mengakodir dari berbagai sisi mulai dari stabilisasi gas elpiji 3 kilogram, larangan tongtek, larangan hiburan malam, dan lain-lain.
“Pernah yang buat (edaran) dari kita, tapi terakhir (tahun) kemarin yang buat Pemerintah Kabupaten secara umum karena melibatkan banyak hal,” katanya.
Pihaknya meminta untuk menunggu edaran Ramadan yang tengah digarab oleh pihak Pemkab Jepara sebelum diterapkan pada bulan Ramadan.
“Kita tunggu edarannya saja,” pungkasnya. (NIF)