Rampas Barang Mahasiswa Gunungkidul Dua Sahabat Diciduk

inilahjateng.com (Solo) – Dua sahabat berinisial DA (45) dan SW (40) warga Solo berhasil diciduk Satreskrim Polresta Surakarta.
Mereka kedapatan merampas barang berharga milik RA (25) mahasiswa asal Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, dalam modus operasinya, tersangka mengaku sebagai petugas kepolisian.
Bahkan saat beraksi pada Senin (4/3/2024) lalu, kedua pelaku juga membawa sepucuk senjata air softgun.
“Korban bersama temannya membeli obat ke sebuah apotek di kawasan Penumping. Saat itu, korban didatangi kedua tersangka yang mengaku sebagai polisi. Alat ini (air softgun) digunakan tersangka untuk mengancam korban,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Barang bawaan korban kemudian digeledah oleh pelaku. Handphone dan obat korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kedua korban diminta mengikuti pelaku ke kantor polisi.
Namun saat korban mengikuti keduanya, tersangka justru tancap gas dan menghilang.
Korban sempat kembali ke apotek, lalu melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian.
“Setelah masuk laporan, kami langsung melakukan pengejaran, dan kami tangkap di daerah Sabar Motor, Laweyan,” bebernya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pada aksi pertamanya, kedua pelaku berhasil menyikat uang sebesar Rp450 ribu.
DA mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku, mendapatkan senjata itu dari pasar loak.
Dengan modal senjata itu, ia memiliki inisiatif untuk merampok, dan mengaku polisi.
“Saya beli di Pasar Klitikan, seharga Rp 100 ribu. Niatnya cuma buat mainan saya. Belum pernah saya gunakan (air softgun), dan saya tidak bisa menggunakannya,” ungkap DA.
Sementara SW bekerja sebagai tukang Parkir. Dia mengaku hanya mengikuti temannya melakukan aksi perampasan itu.
“Saya cuma diajak saja,” imbuh SW.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata airsoftgun, dan dua motor milik tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 368 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lama 9 tahun. (DSV)