Rampas HP Santri, Pemuda Di Kendal Ditangkap Polisi
inilahjateng.com (Kendal) – Pelaku perampasan dua handphone milik santri salah satu Pondok Pesantren di Kendal berhasil diamankan anggota satreskrim Polres Kendal dan Polsek Kota Kendal, Selasa (5/3/2024).
Pelaku, Bagas Aditya Rizky Wardani, 22 warga kecamatan Weleri diamankan setelah melakukan aksi pemerasan dengan kekerasan kepada dua santri.
Salah satu korban, Alif, mengatakan, saat ingin pulang dari masjid dihadang oleh pelaku.
Pelaku kemudian memaksa meminta HP sambil mengancam akan menghabjsj korban jika HPnya tidak diserahkan.
“Saya waktu mau pulang dengan teman dari masjid tiba-tiba dihadang pelaku. Terus pelaku minta paksa untuk serahin hp, dia (pelaku) sambil ngancam mau habisi kita bertiga kalau tidak serahin hp,” kata korban, Alif.
Setelah serahin hp, kedua korban dipukul dibagian kepala dan ditendang oleh pelaku.
“Saya dan Adin sempat dipukul waktu habis serahin hp,” jelasnya.
Kemudian salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke polsek Kendal Kota.
“Tadi anggota reskrim Polres Kendal dan polsek Kota sudah mengamankan satu pelaku perampasan HP terhadap dua santri Ponpes Modern Selamat. Korbannya dua orang yang diambil HPnya dan juga dipukul serta ditendang pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi.
Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan dari salah satu korban.
Pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti dua HP disekitar Masjid Agung Kendal yang tak jauh dari Polsek Kota Kendal.
“Begitu ada laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan di sekitar Masjid Agung Kendal beserta barang bukti dua HP milik korban,” jelas AKP Untung Setiyahadi.
Kejadian ini berawal saat kedua korban bersama temannya berjalan kaki ke Ponpes Modern Selamat usai sholat subuh di Masjid Agung Kendal
Saat sampai di lampu merah dekat Masjid Agung, pelaku menghampiri ketiga santri dengan dalih meminta rokok.
“Awalnya ketiga santri ini jalan kaki mau pulang ke Ponpes habis sholat subuh. Sampai di lampu merah dekat Masjid Agung, ketiga santri ini didatangi pelaku yang alasannya minta rokok,” terangnya.
Karena ketiga santri tidak memiliki rokok, kemudian pelaku memaksa meminta barang yang dibawa ketiga santri dan menggeledah saku celana korban.
Dari saku celana ketiga santri, pelaku mengambil paksa dua HP milik dua santri.
“Kan ketiga santri ini ga punya rokok, pelaku lalu meminta barang bawaan korban, korban sempat menolak tapi pelaku nekad memaksa menggeledah saku celana korban. Pelaku mengambil dua HP milik dua korban,” ujarnya.
Sebelum mengambil paksa HP milik korban, pelaku sempat mengancam terhadap korban untuk menyerahkan HPnya dan kalau tidak mau akan dihabisi.
Setelah menyerahkan HPnya, kedua korban dipukul dibagian kepala dan ditendang.
“Pelaku ini sempat mengancam korban akan menghabisi korban jika hpnya tidak diserahkan. Kedua korban juga sempat dipukul dibagian kepala dan ditendang,” ungkapnya.
Tidak hanya mendapat kekerasan, salah satu korban juga disuruh membeli minuman dengan menggunakan uangnya.
Korban lalu membelikan air minum untuk pelaku dan bertemu dengan warga, yang kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut.
Dengan diantar warga, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Kota Kendal.
“Salah satu korban disuruh beli minuman oleh pelaku lalu ketemu warga dan cerita kejadian yang dialaminya. Warga kemudian mengantar korban ke polsek Kota Kendal untuk melapor,” paparnya.
Dari hasil keterangan korban, petugas melakukan penyisiran dan mendapati pelaku masih di tempat.
Sementara teman-teman pelaku melarikan diri dan barang bukti masih ditangan pelaku dan pelaku juga sudah menghapus password salah satu HP milik korban.
“Dari keterangan itulah petugas melakukan penyisiran dan mendapati pelaku masih di lokasi. Petugas mengamankan pelaku utama dan teman-temannya melarikan diri. Sementara dua HP milik korban juga masih ada namun yang satunya sudah dihapus passwordnya,” tambahnya.
Saat diperiksa petugas, awalnya pelaku mengaku hanya membawa satu HP saja.
Namun setelah digeledah petugas, pelaku menyembunyikan HP didalam celana dalam.
“Waktu ditanya anggota, pelaku ngakunya hanya ambil satu HP saja. Tali setelah digeledah, anggota menemukan satu HP lagi didalam celana dalamnya,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua HP milik korban sebagai barang bukti.
Pelaku yang pernah menjadi residivis kasus pencurian sepeda motor bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku ini juga residivis kasus curanmor dan dalam kasus ini bakal kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (REN)