NasionalJateng

Rampok Ditinggal Temannya Terbogol dengan Korban di Kamar Hotel

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perampok bernama Mawardi ditinggal oleh temanya sendiri dengan kondisi tangan diborgol oleh korban di sebuah kamar salah satu hotel di Semarang pada (5/10/2023), lalu.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi menjelaskan kronologi kejadian awalnya pelaku yang masih buron bernama Jimmy bertemu dengan korban berinisial ES. Kemudian, Jimmy bersama rekannya bernama Mawardi check in di hotel kamar 504 dan korban di kamar 916.

“Pelaku Jimmy masuk kamar korban lalu menodongkan pisau dan memborgol tangan korban dan meminta ditransfer uang Rp 4,5 juta oleh korban dan meminta kunci mobil serta STNK,” ujar Dion, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga  Hanya Satu, SLB di Jepara Diusulkan Ditambah

Lebih lanjut ia mengatakan Jimmy kemudian menghubungi Mawardi yang memang sudah janjian ketemu di Semarang.

“Lalu, Mawardi datang ke kamar hote dan diperintahkan Jimmy untuk menjaga korban agar tidak kabur dan teriak. Jimmy borgolkan tangan korban dan Mawardi. Kemudian, Jimmy melarikan diri,” beber Dion.

Sementara, tersangka Mawardi mengaku ditipu oleh Jimmy. Karena awalnya dijanjikan, datang ke Semarang akan diberikan pekerjaan dan malah tahunya disekap oleh korban

Ia mengatakan Jimmy berjanji akan kembali setelah 3 jam, namun tidak kembali setelah ditunggu lama.

“Saya gak tahu peram saya apa. Awalnya saya disuruh naik ke lantai 9. Sampai di kamar 916 saya ketok pintu, dibuka saya kaget lihat ada perempuan diborgol, tangan kiri pak Jimmy bawa pisau Saya masuk. Dia minta waktu tiga jam. Saya diminta dampingin korban jangan sampai dia teriak. Saya bilang siap. Langsung saya diborgol. Kok saya diborgol, alasannya biar nggak jauh dari dia,” ucap Mawardi dihadapan awak media.

Baca Juga  Dispertan Sidak Penjual Hewan Kurban di Semarang, Ini Hasilnya

Mawardi menambahkan melakukan perintah Jimmy karena sebelumnya sudah diberi Rp 600 ribu untuk ongkos pulang pergi ke Semarang dari Cilincing.

Selama diborgol, Mawardi megatakan memegang kuncinya dan sengaja tidak membuka hingga dipergoki oleh teman korban dan petugas hotel.

“Saya nggak munafik, saya ada kesalahan dan ikut serta. Saya berusaha lari. Saya sadar ada salah saya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bdn)

Back to top button