Jateng

Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Caleg Diturunkan Tim Gabungan

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar penertiban bersama Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai OPD mulai dari Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Kesbangpol, Satpol PP,  KPU, Kodim, Polrestabes Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semaranf, Arief Rahman mengatakan, dalam kegiatan penertiban bersama kali ini diturunkan empat tim gabungan yang menyisir di wilayah-wilayah di Kota Semarang.

Setidaknya dalam satu tim bisa menertibkan sekitar 50 an alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.

Penertiban ini, lanjut Arief adalah bagian dari penegakan peraturan Wali Kota. Pasalnya, saat ini belum masuk dalam masa kampanye, meski beberapa waktu lalu sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga  Mahasiswi Psikologi USM Prita Febriani Juara Pilmapres 2025

“Maka hari ini kita fokuskan terhadap dua kategori yakni alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Perwal dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye,” kata Arief, saat melakukan penertiban APS di area Jalan Sriwijaya Kota Semarang, Kamis (16/11/2023).

Arief mengatakan dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat termasuk peserta Pemilu. Hasil penyisiran kali ini ditertibkan 160 APS yang diketahui melanggar Perwal.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Bahkan pihaknya juga meminta agar peserta pemilu bisa menertibkan secara mandiri APS yang sudah terlanjur terpasang, sebelum dicopot oleh petugas gabungan.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Storytelling dan Teknologi AI

“Tujuannya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi kami minta dilepas mandiri,” tuturnya.

Arief mengatakan jika saat ini APS yang dinilai melanggar sudah mulai berkurang karena masing-masing peserta pemiku sudah menurunkannya sendiri.

Terkait target penertiban adalah APS peserta pemilu calon legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, maupun DPR RI. (LDY)

Back to top button