Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

inipahjateng.com (Jepara) – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menggelar operasi penyakit masyarakat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi.
Dalam razia ini, Polres Jepara melalui Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 122 botol miras berbagai merk di Kecamatan Jepara Kota.
Adapun miras yang berhasil disita meliputi 110 botol arak Bali dan 12 botol bir angker.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa 122 botol miras tersebut disita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Jepara Kota.
“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, sebanyak 122 botol miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Jepara Kota,” ujar AKP Dwi Prayitna, Minggu (9/2/2025).
Dirinya juga menyampaikan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ucapnya.
Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merk.
Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (NIF)