JatengNasional

Ratusan Buruh PT Bitratex Tuntut PHK

inilahjateng.com (Semarang) – Ratusan buruh PT Bitratex Industries, di Jalan Brigjen Soediarto, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, menggelar aksi unjuk rasa menuntut perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (9/1/2025).

Desakan tersebut menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, terkait pailitnya PT Britratex.

Salah seorang buruh, Kholilul, mengaku sudah 35 tahun bekerja di PT Bitratex.

“Saya sudah 35 tahun. Sebelum diakuisi oleh Sritex, kami buruh sejahtera. Ada banyak fasilitas yang diberikan. Namun, sejak ada Sritex, kesejahteraan buruh menurun drastis, bahkan banyak yang dirumahkan tanpa mendapat pesangon sepeserpun,” ungkap Kholilul.

Melalui Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), buruh berharap hak hak mereka terpenuhi.

Baca Juga  Rudenim Semarang Upayakan Pendekatan Terhadap Pengungsi Berbasis HAM

“Hari ini kami bersyukur karena dapat secara langsung menyampaikan keinginan para buruh kepada Tim Kurator. Kami akan kawal, sampai mereka mendapat hak haknya. Memang pilihan berat untuk PHK, tapi dengan PHK tersebut, para buruh bisa mendapatkan haknya, seperti pesangon, BPJS, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak hak lainnya,” ungkap Sekjen FKSPN, Heru Budi Kuntoyo.

Sementara itu, mendengar keluhan dari buruh PT Bitratex, Tim Kurator berjanji akan segera menggelar koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memutuskan PHK.

“Kami sudah rencanakan tanggal 15 Januari ini akan menggelar rapat koordinasi dengan Pihak Disnaker Kota Semarang, Disnaker Jateng, BPJS, dan pihak perusahaan untuk memutuskan PHK. Saat ini, kami lakukan penyegelan,” ujar salah seorang Kurator, Deni Ardiansyah.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Sebut Tiga Perda Disahkan Sesuai Mandatory 

Selain itu, tim kurator juga akan menugaskan pihak internalnya untuk mengawasi dan menjaga aset perusahaan.

“Kami mendengar bahwa ada pencurian aset perusahaan yang bisa dijual untuk memenuhi hak buruh. Maka dari itu, kami akan menugaskan pihak internal perusahaan dan juga internal kurotor untuk mengantisipasi pencurian atau pemindahan aset,” pungkas Deni.

PT Bitratex menjadi salah satu perusahaan yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Dalam putusan tersebut, beberapa perusahaan, yakni, Sritex, PT Sinar Panja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban berupa pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon. (Hrw)

Back to top button