Jateng

Ratusan Massa Geruduk Gedung DPRD Solo

inilahjateng.com (Solo) – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak) Solo mengelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024) sore.

Dalam aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban di tengah Jalan Adi Sucipto.

Dari pantauan dilokasi, mereka kompak memakai baju hitam dan membawa sejumlah spanduk berisi berbagai kritikan.

Seperti “Rakyat vs Keluarga dan Abdi Dalemnya, Pasar Sepi Pejabat Bagi Roti, Demokrasi Mati Ditangan Tukang Kayu, Tolak Polistik Dinasti, Selamat Datang Kaesang Sebagai Calon Walikota Wiss Pe-en Kabeeeh…:

Berbagai orasi pun disampaikan sejumlah orang. Mereka mengkritik gerombolan anggota Baleg DPR RI dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada.

Koordinator aksi lapangan, Muchus Budi mengatakan, aksi ini dilakukan karena rasa kegelisahan melihat kondisi yang terjadi saat ini.

Apalagi dalam sepekan terakhir ini dengan melihat perilaku DPR RI dengan keputusan MK yang sudah final dan mengikat namun tiba-tiba ada polemik.

Baca Juga  Merebaknya Populasi Ikan Sapu-sapu di WKO Bikin Resah Nelayan

“Itu gila banget. Sehari berikutnya setelah ada tekanan tiba-tiba membatalkan omongannya dan tiba-tiba tengah malah di hari libur nasional atau akhir pekan mereka rapat, itu suatu yang tidak nalar bagi kami,” katanya.

Meskipun KPU akhirnya mengeluarkan PKPU No 10 Tahun 2024, mengakomodasi amar Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, namun tidak ada jaminan rezim dan para penjilatnya tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya.

“Kalaupun KPU mengeluarkan PKPU, tapi Perbawaslu nya belum. Di mana coba, padahal besok sudah pendaftaran tapi aturan mainnya belum ada, belum dibuat dan itukan gila. Bagaimana wasit bisa bekerja, kalau aturan pelanggarannya belum disepakati. Maka kami harus menekan dan tidak boleh main-main,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat punya banyak pengalaman terkait inkonsistensi dan patgulipat politik Rezim Jokowi.

Karena itu, bersikap kritis dan mempertahankan sikap skeptis terhadap rezim, menjadi wajib hukumnya.

“Kami bertekad bulat terus mengawal dan memastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi. Karena sebelumnya gerombolan anggota Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan kedua putusan MK itu,” paparnya.

Baca Juga  Pemkab Demak Sampaikan Kondisi Darurat Banjir Rob

Pada kesempatan tersebut, massa membuat petisi yang kemudian ditandatangani oleh Plt Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo beserta anggota DPRD lainnya yang sepakat terhadap petisi tersebut.

“Aksi ini akan kami lakukan terus sampai menang. Kalau Jokowi main-main dia harus mundur dari masa jabatan. Dua bulan itu bahaya, kalau ga komitmen dengan demokrasi dia harus mundur,” tandasnya.

Menyikapi kondisi yang terjadi, Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) itu kemudian menyampaikan 7 tuntutan dan pernyataan sikap yang disebut sebagai PETISI SOLO:

1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.

2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.

3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga  Buntut Pencemaran Sampah di Pantai Pandansari Bantul, Warga Tuntut Bongkar TPPS

4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.

5. Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.

6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

7. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa. (DSV)

Back to top button