Ratusan Motor Disita Satlantas Polrestabes Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Satlantas Polrestabes Semarang menyita sebanyak ratusan kendaraan bermotor atas hasil pelanggaran Lalu Lintas selama 12 hari di Bulan Mei 2024.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menyebut penyitaan tersebut merupakan upaya tegas terhadap maraknya aksi gangster, tawuran, balap liar termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Atas perintah langsung dari Bapak Kapolrestabes Semarang, kita sudah menindak menilang 395 pelanggaran (knalpot brong). Barang bukti 161 sepeda motor dan 204 knalpot brong,” ungkapnya dalam rils di Pos Satlantas, Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa mayoritas yang melakukan pelanggaran kaitannya kendaraan knalpot brong adalah remaja atau anak muda.
Tak hanya itu, penyitaan tersebut juga ada yang disita dari kendaraan kalangan komunitas sepeda motor yang juga menggunakan knalpot brong.
“Sekitar 60 kendaraan yang kita amankan kita tilang, dari satu komunitas. Komunitas itu boleh, yang gak boleh melanggar aturan yang ada,” tandasnya.
Dirinya menegaskan akan terus melakukan penindakan dengan tujuan untuk keselamatan serta terciptanya kondusifitas di Kota Semarang.
“Saya tegaskan, untuk para gangster, balap liar dipastikan tidak ada tempat. Jajaran Polres, Polsek akan menindak tegas. Karena itu sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Sebagain informasi, Salantas Polrestabes Semarang selama bulan Mei 2024 telah menindak sebanyak 5331 pelanggaran melalui ETLE.
Untuk Validasi sebanyak 3.366, yang Kirim Surat Konfirmasi : 2.340. Yang sudah terbayar (BRIVA) : 1.021.
Sedangkan, hasil pelaksanaan penindakan dari tanggal 22 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024 /12 wilayah hukum Polestabes Semarang sebagai berikut:
a. Penindakan dengan tilang: 365 perkara
b. Barang bukti SPM: 161 SPM
c. Barang bukti knalpot: 204 unit. (BDN)