Jateng

Ratusan Siswa Jepara Dibekali Peraturan Gempur Rokok Ilegal 

inilahjateng.com (Jepara) – Ratusan siswa di Kabupaten Jepara diberikan pengetahuan untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Selain itu, dilakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui seminar kepemudaan yang digelar di Aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Irsan, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan.

Dalam seminar yang diikuti sejumlah organisasi kepemudaan di Jepara itu, Penyuluh KPPBC Kudus Irsan menyampaikan, tahun 2024 APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2.802 triliun rupiah, dan 230,4 triliun itu berasal dari rokok, sedangkan untuk target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya ini kurang lebih 20 persen yang ditargetkan negara.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Bakti Religi Dengan Bersih Bersih Masjid

“Alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan menyampaikan, kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.

“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang. (NIF)

Baca Juga  USM Jalin Kerjasama dengan SMA/SMK se-Semarang, Siap Cetak Generasi Unggul

 

 

Back to top button