NasionalJateng

Rawan Longsor, Warga Tambakaji Desak Lahan Galian C Ditalud

inilahjateng.com (Semarang) – Adanya galian lahan di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan rupanya membuat sebagian Arga setempat resah.

Pasalnya, tebing galian tersebut dinilai cukup curam dan dikhawatirkan mengalami longsor.

Salah seorang warga, Sutrisno menyebut lahannya seluas 760 meter persegi tepat berada di sebelah lahan galian tersebut.

Sutrisno mengaku khawatir, tebing curam akibat galian tersebut akan menyebabkan longsor. 

“Salah satu bidang tanah yang digali itu sebelah saya persis. Dan itu tebingnya terlalu curam sehingga saya khawatir kalau mendirikan bangunan akan terjadi longsor. Karena hanya diterasering tanpa dilakukan pondasi,” kata Sutrisno kepada inilahjateng.com di lokasi, Rabu (26/2/2025).

Pihaknya mengaku sudah melakukan konfirmasi ke lurah setempat. Ia membeberkan, lurah setempat justru belum pernah menandatangani persetujuan yang berkaitan dengan penggalian lahan tersebut.

Baca Juga  KPK Fasilitasi 23 Tahanan Muslim Salat Idul Adha

Diketahui lokasi lahan yang digali begitu curam berada tepat di sebelah tempat wisata Taman Lele Semarang.

Menurutnya, tebing itu sangat berbahaya jika hanya dibuat terasering. Apalagi, ada sutet tak jauh dari lahan yang digali itu. 

Sutrisno berharap, pemilik usaha atau pemilik lahan bisa membuat talud untuk memastikan keamanan lahan yang berada diatasnya. 

“Kalau ada talud mungkin lebih aman. Kalau tidak ditalud saya keberatan. Untuk memastikan kepastian perjanjian, harus dihentikan dulu,” harapnya.  

Lebih lanjut, Sutrisno mengaku memang tidak tinggal di daerah tersebut, namun lahan yang bersebelahan dengan lokasi galian tersebut adalah miliknya.

Menurutnya, seharusnya pemilik lahan yang bersinggungan langsung juga dilibatkan dalam kesepakatan. 

Baca Juga  Dies Natalis Ke-38 USM, Dr Supari: Predikat Unggul Cerminan Sistem Pendidikan Berkualitas

“Saya bukan orang sini, tapi punya lahan disini. Tahu-tahu sudah ada perjanjian dengan warga. Saya konfirmasi dengan Pak Lurah, beliau merasa tidak menandatangani kesepakatan warga dengan pelaku usaha,” terangnya. 

Sutrisno mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP Kota Semarang.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. 

“Harapan saya ada perjanjian ulang untuk bisa diluruskan apa yang sudah jadi kesepakatan,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua RT 3 RW 13 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan, Khoiru mengatakan, lahan itu perizinannya bukan untuk galian C. 

Saat itu, izin yang diajukan untuk taman hiburan rakyat. Namun, pada kenyataannya, saat ini dilakukan penggalian lahan. 

Baca Juga  LKPP Dampingi Padang Panjang Optimalkan Pengadaan Digital

“Bukan galian C. Itu izinnya untuk taman hiburan rakyat. Tapi, kenyataannya sampai sekarang mungkin sudah agak melenceng. Saya menenkankan teraseringnya sesuai keinginan kami,” tuturnya.

Warga, lanjut dia, juga mengajukan kompensasi atas adanya proyek itu. Kompensasi yang diajukan warga sebesar Rp 9 juta per RT. 

Adapun lahan tersebut berada di empat RT yakni RT 3, 9, 6, dan 7 mulai dari belakang PLN hingga sungai di wilayah RT 7. Namun, realisasinya tidak demikian. 

“Kami menuntut segi keamanan harus diterasering. Kami minta sebelum mengeser jauh ke arah sana terasering yang jadi, dipondasi. Sampai sekarang dari pihak pengembang belum,” tandasnya. (LDY)

Back to top button