Jateng

Razia HP Bongkar Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar SMP di Kartasura 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seorang pelajar putri kelas IX di salah satu SMP Negeri di Kartasura melaporkan dugaan persetubuhan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Laporan tersebut didampingi oleh orang tua dan kuasa hukum korban.

Pelajar warga Kartasura tersebut diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh adik kelasnya berinisial DPPB di sekolah yang sama.

Kejadian tersebut bahkan direkam oleh pelaku dan dijadikan alat ancaman untuk terus melanjutkan aksi tersebut.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak melakukan tindakan yang sama lagi,” ungkap kuasa hukum korban, Api Nugroho, Senin (18/11/2024).

Ia menyebut, tindakan itu telah terjadi sejak Juni hingga Oktober 2024. Dimana perbuatan tersebut dilakukan sepulang sekolah di rumah kontrakan korban.

Baca Juga  Pemprov Jateng Beri Rumah Apung dan Relokasi

“Kasus ini terungkap saat pihak sekolah mengadakan razia telepon genggam pada Senin tanggal 11 November kemarin,” ujarnya.

Dari razia tersebut, pihak sekolah menemukan bukti video yang mengarah pada tindakan tidak pantas, hingga akhirnya kasus ini mencuat.

Korban kini mengalami trauma berat dan depresi. Ia bahkan menolak untuk kembali ke sekolah sejak insiden tersebut terungkap.

“Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak sekolah,” bebernya.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditindak secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kita sudah menerima laporan, untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Pak Kasat, kalau sudah turun kita tindaklanjuti sesuai prosedur,” tandas Kanit PPA Ipda Ika Resta mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenuddin. (DSV)

Back to top button