NasionalJateng

Razia Tempat Karaoke, Ratusan Botol Miras Diamankan

inilahjateng.com (Kudus) – Polres Kudus melakukan razia ke tempat-tempat karaoke sebagai Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Pemilu 2024.

Terbaru ini, Polres Kudus berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk pada Selasa dini hari, (7/11/2023).

Razia dilakukan oleh Polres Kudus hingga Polsek dengan menyasar ke sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras).

Dari tempat karaoke di wilayah Jati, Kudus, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras yang selanjutnya dibawa ke Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus.

“Miras berhasil disita dan dibawa ke Mako Polres Kudus untuk dilakukan hukuman tidak pidana ringan (tipiring), termasuk sejumlah wanita pemandu lagu juga didata,” ungkap AKBP Dydit, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga  Longsor Gunung Kuda Cirebon, 14 Tewas dan 11 Korban Belum Ditemukan

Menjelang Pemilu 2024, pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan di masyarakat.

“Kami juga gencar melakukan patroli terhadap peredaran minuman keras, balap liar dan lainnya,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, minuman keras yang beredar di masyarakat dimungkinkan menjadi sumber atau awal terjadinya tindak kejahatan.

Sejauh ini, pihaknya berhasil mengamankan 575 botol miras berbagai merk, yang terdiri 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.

Pihaknya berharap masyarakat Kudus yang mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwenang.

Baca Juga  Program Pemberdayaan Warga Binaan di Lapas Perempuan Semarang

“Seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti,” pesannya. (HSA)

Back to top button