Reka Ulang Tewasnya Disabilitas di Asrama

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan berinisial VE (36) yang merupakan tersangka atas kasus meninggalnya seorang disabalitas di Asrama Taman Biji Sesawi, Jalan Lamongan Barat, Sampangan, menjalani rekonstruksi, Rabu (6/3/2024).
Tersangka yang merupakan pengelola sekaligus pengasuh orang berkebutuhan khusus ini ditetapkan tersangka karena dianggap menghilangkan nyawa salah satu orang yang dirawat korban yang meninggal dunia yakni bernama Richie Kurniawan (33) warga Kauman, Semarang Tengah.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengatakan tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ini memperagakan 31 adegan dari mulai awal sampai masuk mobil untuk membawa korban ke Rumah Sakit.
“Didampingi dengan kejaksaan tadi tersangka memperagakan 31 adegan. Hal ini dilakukan untuk kita bisa mendapatkan gambaran kejadian awalnya. Dan ini kita melaksanakan langsung di TKP awal beserta tersangka juga dihadirkan di sini,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ditemukan fakta-fakta terbaru saat tersangka menjalani adegan.
Antara lain, tersangka menggunakan kain untuk menarik leher korban saat pingsan, kemudian saksi ternyata memegang kaki korban.
“Kita mendapatkan beberapa adegan baru, dari saksi yang awalnya membantu memegang kaki dan awalnya tersangka mengaku menarik kerah baju korban ternyata menarik dengan tali warna pink. Fakta baru itu membantu kita untuk penyedikan berikutnya,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa disabilitas meninggal dunia itu awalnya korban ditemukan oleh tersangka dengan keadaan tak sadarkan diri.
Kemudian tersangka melakukan upaya pertolongan bersama tantenya.
Namun, cara tersangka dalam memberikan pertolongan tidak tetap. Hal ini membuat korban meninggal. Hasil otopsi RSUP dr Kariadi, korban mengalami gagal nafas. (BDN)